EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN JAM OPERASIONAL BAGI SEKTOR UMKM DI KOTA SURABAYA

Aldi Kurnia Wahyu, Yoga Raffi Krisnanda Putra, Rizky Wahyu Sri Utami, Diana Hertati

Abstract


Abstrak

Pemerintah telah memberlakukan jam operasional di pusat perbelanjaan / mal dan sektor UMKM hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59 / KPTS / 013/2021 tentang Penerapan PPKM Mikro. di Jawa Timur untuk menekan jumlah Covid 19 serta upaya pemulihan perekonomian nasional. Salah satu kota yang telah menerapkan penegakan hukum kota Surabaya ini. Namun ditemukan adanya pro dan kontra dari masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dianggap memberatkan pelaku UMKM dan penurunan jumlah pendapatan yang diperoleh pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan jam operasional pada penerapan PPKM Mikro pada UMKM khususnya Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi kepada pelaku UMKM Kota Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jam operasional yang terbilang dalam pelaksanaan PPKM Mikro bagi UMKM masih kurang efektif, hal ini terlihat dari respon para pelaku UMKM yang sangat keberatan dengan pelaksanaan jam operasional yang mengakibatkan kerugian. bagi pelaku UMKM meski implementasinya telah mampu menekan angka penyebaran COVID 19 di Kota Surabaya.

Kata Kunci: PPKM Mikro, Efektivitas, Usaha Mikro Kecil dan Menengah


Abstract

The government has enforced operational hours at shopping centers/malls and the UMKM sector until 21.00 WIB with the implementation of strict health protocols as outlined in the Governor of East Java Decree Number 188/59/KPTS/013/2021 regarding the implementation of PPKM Micro in East Java to reduce the number of Covid 19 as well as efforts to restore the national economy. One of the cities that has implemented this enforcement of the Surabaya city. However, it was found that there were pros and cons from the community, especially Micro, Small, and Medium Enterprises (UMKM) actors who were deemed to be burdensome for MSME actors and resulted in a decrease in the amount of income earned by MSME actors. This study aims to determine the effectiveness of implementing operational hours on the implementation of Micro PPKM on MSMEs, especially of the Surabaya city. This research uses qualitative research methods with descriptive research type, data collection techniques using interviews and observations to the MSME actors of the Surabaya City. The results of this study indicate that the implementation of operational hours spelled out in the implementation of PPKM Micro for MSMEs still not effective enough, this is shown in the response of MSME actors who strongly object to the implementation of operational hours which results in losses for MSME players even though the implementation has been able to reduce the number of the spread of covid 19 in the city of Surabaya.

Keywords: PPKM Micro, effectiveness, Micro, Small and Medium Enterprises

Full Text:

PDF

References


Akbar, M. F. (2016). Evaluasi Kebijakan Program Pemberian Dana Bantuan. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, 2(1), 47–64.

Ananta Prathama, W. Bagajadti. (2019). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENETAPAN ZONASI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DI CABANG DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR WILAYAH SIDOARJO (KABUPATEN SIDOARJO - KOTA SURABAYA). PUBLIC ADMINISTRATION JOURNAL, 1(1).

CNBC Indonesia. (2021, Februari 8). Ini Bukti PPKM Hancurkan Ekonomi dan Kasus Covid Tetap Kacau—Halaman 2. news. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210208131133-4-221846/ini-bukti-ppkm-hancurkan-ekonomi-dan-kasus-covid-tetap-kacau {Diakses pada 15 April 2021}

CNN Indonesia. (2020, Agustus 31). Ahli Ragu Jam Malam Efektif Kurangi Kasus Covid-19. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200831145758-20-541183/ahli-ragu-jam-malam-efektif-kurangi-kasus-covid-19 {Diakses pada 26 April 2021}

covid19.go.id. (2021, Maret 23). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021—Regulasi. covid19.go.id. https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-06-tahun-2021 {Diakses pada tanggal 15 April 2021}

Fatimah, A. S. (2019). Pengaruh Implementasi Kebijakan Ketertiban Umum Terhadap Efektivitas Penertiban Pedagang Kaki Lima. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 4(2), 137–156.

Hidayat, A., Munandar, A., & Armidiana, A. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Parkir Kota Bandung. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 10(2), 73–86.

Indrawati, K. A. P., Sudiarta, I. N., & Suardana, I. W. (2017). Efektivitas iklan melalui media sosial facebook dan instagram sebagai salah satu strategi pemasaran di krisna oleh-oleh khas Bali. Jurnal Analisis Pariwisata, 17(2), 78–83.

Iva, M. I. N. (2015). Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Kota Makassar. Jakpp, 1(1), 149–156.

M. Faizal Reza Pahlefi, Z. H. (2017). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN ALAT TANGKAP CANTRANG DI KABUPATEN REMBANG. Journal Of Public Policy And Management Review, 6(2).

Mutiasari, Muh. Nur Yamin, & S. A. (2016). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA KEPOLISIAN RESORT (POLRES) KOTA BAUBAU. PUBLICA, 1(1), 16–25. https://doi.org/10.35326/kybernan.v1i1.161

Pradana, G. A. (2016). Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Publik (Studi pada Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di Puskesmas Kepanjen). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 2(3), 79–87.

Pravitasari, D. (2018). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL AGRARIA (PRONA) OLEH BADAN PERTANIAN NASIONAL DI KABUPATEN SERANG TAHUN 2017. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Ramdhani, A. R. M. A. (2016). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, Vol 11(January), 1–12.

Risnawan, W. (2017). Peran dan Fungsi Infrastruktur Politik dalam Pembentukan Kebijakan Publik. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 4(3), 511–518.

suarasurabaya.net. (2021, Maret 16). Jumlah Pasien Covid-19 di Surabaya Turun. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/jumlah-pasien-covid-19-di-surabaya-turun/ {Diakses pada 15 April 2021}

Sumekar, R. (2016). EFEKTIVITAS REKAYASA LALU LINTAS MELALUI PROGRAM PENAMBAHAN LAJUR KHUSUS SEPEDA MOTOR DI KOTA SURABAYA. JKMP, 4(1), 19–32.

Taufan, J., & Mazhud, F. (2016). Kebijakan-kebijakan kepala sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Sekolah X Kota Jambi. Jurnal Penelitian Pendidikan, 14(1).

Trisnawati, N., Banga, W., & Alam, S. (2018). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Daerah Di Kabupaten Konawe. Jurnal Administrasi Pembangunan dan Kebijakan Publik, 9(2), 51–60.

Yanni, R. P. (2018). Persepsi mahasiswa ppkn tentang pelaksanaan dan kebijakan uang kuliah tunggal di universitas negeri padang. Journal of Civic Education, 1(1), 27–34.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Sosial Ekonomi dan Politik diterbitkan oleh Asosiasi Sarjana Sosial Ekonomi dan Politik Indonesia (ASSEPI). Nomor E-ISSN 2721-8201 berdasarkan SK Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) No 0005.27218201/JI.3.1/SK.ISSN/2020.04